Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan
segala bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh insiden serius pesawat
Lion Air yang jatuh di perairan Bali merujuk kepada Peraturan Menhub
Nomor 77 Tahun 2011. Ganti rugi itu menyangkut penumpang, bagasi dan
kargo.
"PT Lion Air akan melakukan ganti rugi mengikuti ketentuan
dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Permenhub tersebut mengatur
tentang penggantian pada penumpang dengan ketentuan bila terjadi
kecelakaan, kerusakan, kehilangan barang, bagasi yang hilang, musnah
atau rusaknya bagasi tercatat," ujar Menhub EE Mangindaan.
Hal itu disampaikan Mangindaan dalam jumpa pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Permenhub
77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juga
mengatur ganti rugi penumpang luka-luka, cacat tetap hingga meninggal
dunia. Selain Permenhub, peraturan ganti rugi penumpang juga tercantum
dalam UU Nomor 33 Tahun 1994 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang.
"Ini maksudnya ya Jasa Raharja mengatur perlindungan mengenai kecelakan tersebut," imbuh Menhub.
Simak bunyi pasal ganti rugi dalam Permenhub 77 Tahun 2011 di sini.
(nwk/mad)
Sumber : Detiknews.com
0 komentar:
Posting Komentar