Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif
bioremidiasi PT Chevron Pacific Indonesia kembali bergulir. Kali ini
kubu dari terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy
Prematury menghadirkan ahli pidana UGM Eddie OS Hiraeij.
Dalam
keterangannya, Eddie menjelaskan tidak selamanya di dalam suatu kerugian
negara ada perbuatan korupsi. Kerugian itu bisa juga dikarenakan
kesalahan dalam administrasi.
"Kerugian negara bisa karena
administrasi, perdata maupun pidana," kata Eddie saat bersaksi di
Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).
Ricksy
didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU
yang sama.
PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI
untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini,
kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.
"Pidana bisa ditegakan jika terjadi korban," papar Eddie.
Eddie
menjelaskan, di dalam UU Lingkungan Hidup, hukum pidana diletakkan
sebagai ultimum remedium. Urutan penerapannya adalah administrasi,
perdata baru pidana.
"Jika faktanya lebih pada lingkungan hidup maka diberlakukan UU Lingkungan Hidup," tandasnya.
(mok/asp)
sumber : detiknews.com
0 komentar:
Posting Komentar