.comments-page { background-color: #f2f2f2;} #blogger-comments-page { padding: 0px 5px; display: none;} .comments-tab { float: left; padding: 5px; margin-right: 3px; cursor: pointer; background-color: #f2f2f2;} .comments-tab-icon { height: 14px; width: auto; margin-right: 3px;} .comments-tab:hover { background-color: #eeeeee;} .inactive-select-tab { background-color: #d1d1d1;}

Laman

Tutorial Ragnarok

Sidang Kasus Chevron, Ahli: Kerugian Negara Bukan Selalu Ada Korupsi

Senin, 15 April 2013
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremidiasi PT Chevron Pacific Indonesia kembali bergulir. Kali ini kubu dari terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury menghadirkan ahli pidana UGM Eddie OS Hiraeij.

Dalam keterangannya, Eddie menjelaskan tidak selamanya di dalam suatu kerugian negara ada perbuatan korupsi. Kerugian itu bisa juga dikarenakan kesalahan dalam administrasi.

"Kerugian negara bisa karena administrasi, perdata maupun pidana," kata Eddie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).

Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.

PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.

"Pidana bisa ditegakan jika terjadi korban," papar Eddie.

Eddie menjelaskan, di dalam UU Lingkungan Hidup, hukum pidana diletakkan sebagai ultimum remedium. Urutan penerapannya adalah administrasi, perdata baru pidana.

"Jika faktanya lebih pada lingkungan hidup maka diberlakukan UU Lingkungan Hidup," tandasnya.

(mok/asp)

sumber : detiknews.com

0 komentar:

Posting Komentar